Kelola Sampah, Kota Malang Miliki TPS 3R

Kelola Sampah, Kota Malang Miliki TPS 3R

Malang, memorandum.co.id - Pemkot Malang memiliki komitmen untuk pengelolaan sampah dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Salah satunya dengan membangun tempat pengolahan sampah reduce, reuse, and recycle (TPS 3R). Harapannya sampah dapat dikelola dengan maksimal. Setidaknya, sampah di Kota Malang yang sudah ditangani mencapai 98,02%. Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan TPS 3R adalah sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang efektif dan efisien. Kini Kota Malang telah memiliki tiga TPS 3R di Kelurahan Balai Arjosari (Kecamatan Blimbing), Bandung Rejosari (Sukun) dan Merjosari (Lowokwaru). Selanjutnya, sedang dibangun 1 TPS 3R di Kelurahan Buring (Kedungkandang). “TPS 3R yang dilengkapi fasilitas penunjang ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah sehingga pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dapat berkurang. Melalui pengolahan yang tepat sampah dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomis,” kata Wahyu Setianto, Selasa (15/6/2021). Dengan tempat pengelolaan sampah 3R diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih selektif dalam mengelola sampah. Karena di balik tumpukan sampah dengan pengolahan yang tepat karena mempunyai nilai ekonomis. Terkait pengolahan sampah plastik, Wahyu menyampaikan Pemkot Malang telah memiliki Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik. “Ini dijadikan sebagai pedoman dan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang,” jelasnya. Disampaikan, jumlah sampah di Kota Malang yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam sehari sekitar 485 ton, yang diantaranya adalah sampah plastik. Dari jumlah tersebut dilakukan penyortiran dan pengolahan sehingga sampah yang murni menjadi residu adalah 400 ton per hari. Dalam sehari, pengangkutan sampah ini mencapai sekitar 148 rit. Satu ritase memuat sampah antara 4 - 11 ton. Ini adalah sampah yang ditangni DLH, belum dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. (*/ari)

Sumber: