Jual Sabu-sabu, Warga Lajuk Diciduk Polisi
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Belum sempat menikmati hasil penjualan sabu-sabu, Purwanto alias Bimbim (34), warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Sidoarjo digelandang anggota Polsek Krembung, Selasa (15/6) siang. Dalam perkara ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,28 gram. Barang bukti ini disimpan dalam kotak korek kayu yang sempat dibuang dan diinjak. Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono melalui Kanit Reskrim Aiptu M Sholeh mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya polisi ke lokasi dan melihat tersangka sendirian berdiri di pinggir jalan. Sesuai ciri-ciri, kemudian didekati, namun tersangka berusaha membuang barang bukti. Polisi tidak mau kecolongan, barang bukti yang sempat dibuang dan diinjak oleh kaki tersangka diambil polisi. "Kita ambil kotak korek api yang dibuang itu, selanjutnya diperiksa dan digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,28 gram," jelasnya. Sekitar pukul 20.00 WIB setelah ditemukan barang bukti, tersangka digelandang ke Polsek Krembung guna diperiksa. Di hadapan penyidik, Purwanto mengakui sabu-sabu yang Ia miliki dibeli dari G seharga Rp 200 ribu dan akan dijual kembali. Rencananya, hasil penjualan itu dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sedang G, kini masih dalam pengejaran petugas.(is/bwo/jok)
Sumber: