Korban Praktik Mafia Tanah di Manukan hanya Dua Orang yang Melapor ke Polisi
Surabaya, memorandum.co.id - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendalami kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Manukan Kulon dan Manukan Wetan. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, ada sembilan orang yang menjadi korban dari praktik mafia tanah yang dilakukan tiga tersangka. "Namun hanya dua yang melapor ke polisi," ungkap Isir, Senin (14/6/2021). Hal senada juga dikatakan Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha. Bahwa ada dua orang pelapor yang merupakan ahli waris dan mengaku memiliki tanah di lokasi seluas 1,7 hektare tersebut. "Ini masih ada dua ahli waris saja yang melapor. Sementara pemiliknya memang banyak bukan satu orang," jelas Giadi. Giadi menjelaskan, tanah yang hendak diserobot seluas 1,7 hektare milik beberapa beberapa orang tersebut dan sudah terbagi-bagi beberapa petak yang dimiliki ahli waris. Hanya saja, pemilik ahli waris lainnya terdaftar sebagai pemilik tanah di Kelurahan Manukan Wetan dan Manukan Kulon belum melapor. "Jumlahnya bukan belasan melainkan puluhan orang," jelas Giadi. Seperti diketahui, Samata Joyo Polrestabes Surabaya membongkar praktik mafia tanah seluasĀ seluas 1,7 hektare yang ditaksir seharga Rp 470 miliar. Selain itu juga, polisi juga menangkap tiga tersangka, yang salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Yakni Subagiyo (52), Djerman (49), dan Samsul Hadi (52). (rio/fer)
Sumber: