Minimalisir Pelanggaran, Propam Polres Probolinggo Kota Terapkan Gaptiblin

Minimalisir Pelanggaran, Propam Polres Probolinggo Kota Terapkan Gaptiblin

Probolinggo, Memorandum.co.id - Menjaga penampilan dan sikap yang baik adalah salah satu bentuk pelayanan profesional Polri di tengah masyarakat. Untuk itu, Propam Polri terus berupaya memastikan seluruh personil di jajaran tetap menjaga penampilannya atau sikap tampang, sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Tim Propam Polres Probolinggo Kota sendiri dalam hal ini rutin melakukan operasi Gaktibplin yaitu Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) sebagai upaya untuk memastikan profesionalisme dan performa tetap dijaga dalam memberikan pelayanan di tengah masyarakat. Dalam operasinya kali ini, tim Propam yang dipimpin langsung oleh Ipda Rudi kembali melakukan pemeriksaan kepada seluruh personil dan Polsek Jajaran Polres Probolinggo Kota, usai apel pagi dilapangan Mapolres, Senin (14/06/2021). "Sasaran pemeriksaan tersebut mulai dari sikap tampang personil, kelengkapan identitas Senpi dan juga kehadiran anggota dalam bertugas serta tindakan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri sekaligus pengecekan fasilitas protokol kesehatan secara berkala,"ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, melalui Sie Propam Ipda Rudi. Kegiatan ini, kata Rudi, dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh personil sebagai figur publik di tengah masyarakat sehingga pemeriksaan ini sangat perlu dilakukan secara rutin sekaligus sebagai upaya meminimalisir pelanggaran yang dapat menurunkan citra dan martabat institusi Polri di mata masyarakat. "Giat Ops Gaktibplin sasaran sikap tampang dan kelengkapan surat nyata diri terhadap anggota Polres Probolingo Kota berdasarkan Perkab Nomor 2 tahun 2016 Pasal 28, dan perintah lisan Kapolres Probolinggo Kota,"tandasnya. Menurutnya, institusi Polri tidak pernah lepas dari sorotan publik, sebab memiliki tugas pokok, fungsi, peran dan wewenang sebagai salah satu bagian dari fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dalam negeri (Harkamtibmas). Begitu juga, Polri sebagai aparatur penegak hukum, bertanggung jawab untuk memberikan Pelindung, Pengayoman, dan Pelayan kepada masyarakat, sehingga diperlukan sikap dan prilaku yang terpuji. "Sikap ini dinilai dari segala aspek dan sudut pandang yang balance dengan tugas pokok serta tanggung jawab sebagai seorang anggota Polri,"ucap Rudi. Untuk menunjang hal tersebut, lanjut Rudi, internal Polri sendiri memiliki satuan fungsi yang bertugas dan berwenang untuk melakukan pendisiplinan internal anggota. Fungsi tersebut diemban Propam Polri, di Polres Probolinggo Kota yang berperan sebagai salah satu unsur pelaksanaan yang berada di bawah Kapolres Probolinggo Kota. Propam Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi, pengamanan internal, termasuk penegakkan disiplin dan kode etik profesi kepolisian serta pelayan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri dan PNS Polri. “Gaktibplin ini dilaksanakan bertujuan untuk melihat kesiapan personel dalam melaksanakan tugas sehari-hari, mulai dari penampilan, kelengkapan data diri, dan kesiapan sarana penunjang tugas lainnya, agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”pun gkasnya.(mhd)

Sumber: