Berbekal Janji Menikahi, Pemuda Paciran 8 Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Berbekal Janji Menikahi, Pemuda Paciran 8 Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Lamongan, memorandum.co.id - Berbekal janji manis akan menikai dibumbui kata-kata "Aku Sayang Padamu, Aku Tidak Akan Meninggalkanmu, Kamu Pacar Terakhirku", seorang pemuda berinisal EML, warga Dusun Penanjan, Kecamatan Paciran, Lamongan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga 8 kali. Aksi pemuda ini akhirnya berakhir di tangan polisi setelah orang tua korban melapor. Kasus persetubuhan dan perbuatan cabul ini diungkap Polres Lamongan, Senin (14/6/2021). Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbaghumas Iptu Estu Kwindardi menjelaskan kronologi serta modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya. "Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi," ujar Miko di Lobby Sat Reskrim Polres Lamongan. Alih-alih menikahi korban, kata Miko, pelaku berhasil memerdayai korban hingga menyetubuhinya berkali-kali. “Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur," lanjut Miko. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, aksi pencabulan tersebut pertama kali dilakukan pada Oktober 2020 dan terakhir pada Februari 2021 lalu. Pelaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan. Dari pengakuan pelaku, pelaku melontarkan 3 kalimat sakti hingga korban terlena oleh bujuk rayunya. “Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, kami kenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Miko.(tri/har)

Sumber: