Digandeng Pemkab Kediri, Bank Jatim Permudah Layanan Digital

Digandeng Pemkab Kediri, Bank Jatim Permudah Layanan Digital

Surabaya, Memornadum.co.id - Mempercepat perluasan digitalisasi daerah khususnya di Kabupaten Kediri, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) memberikan kemudahan, khususnya di bidang layanan digital perbankan. Direktur TI & Operasi Bank Jatim, Tonny Prasetyo mengatakan, Bank Jatim bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri mempermudah pembayaran pajak daerah seperti BPHTB, pajak hotel, pajak resto, pajak hiburan dan parkir melalui e-channel Bank Jatim. Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri bekerjasama dengan Bank Jatim meluncurkan e-ticketing berbasis mobile application bagi pengunjung tempat wisata gunung kelud yang ada di Kabupaten Kediri, sehingga para wisatawan yang mengunjungi wisata gunung kelud dapat melakukan pembayaran non tunai menggunakan layanan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) bankjatim. Inovasi ini juga merupakan langkah konkrit dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19 melalui uang tunai yang beredar di masyarakat. “Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, Bank Jatim berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan khusunya layanan berbasis digital” terang Tonny di hadapan Bupati Kediri, H Hanindhito Himawan Pratama di Pendopo Panjalu Jayati. Tonny Prasetyo mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kediri yang telah mensupport Bank Jatim untuk melakukan implementasi Program Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETP) dan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) serta percepatan dal perluasan digitalisasi daerah di Kabupaten Kediri. Sementara itu, Bupati H Hanindhito Himawan menjelaskan, pembayaran non tunai ini akan diberlakukan untuk pembayaran pajak daerah dan juga tiket masuk sejumlah tempat wisata. Hal ini sebagai upaya untuk menekan kontak langsung sehingga proses transaksi menjadi lebih aman terutama di masa pandemi saat ini. “Pembayaran secara digital ini juga merupakan langkah mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan efektifitas pelayanan publik,” ucap bupati. Dalam mekanismenya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui e-channel Bank Jatim yang ada saat ini seperti ATM, sms banking, internet banking, dan mobile banking. Selain itu pembayaran pajak juga dapat menggunakan aplikasi finansial teknologi lainnya seperti QRIS serta transfer melalui virtual account Bank Jatim. (day)

Sumber: