DPRD Minta BPD Paham Fungsinya
Surabaya, memorandum.co.id - Melihat fungsi pemerintahan desa masih belum berjalan dengan baik, menjadi perhatian Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi. Karena itu, ia meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), organisasi setingkat legislatif di desa benar-benar paham terhadap fungsinya sesuai regulasi. "Meski sudah 10 tahun diimplementasikan sejak Undang-Undang Pemerintah Desa diterapkan, namun masih menimbulkan bias," terang Kusnadi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lanjut Kusnadi merupakan organisasi setingkat legislatif terbawah, benar-benar paham terhadap fungsinya sesuai regulasi. Sehingga pemerintahan desa bisa beralan dengan baik. "Saya coba memahamkan fungsi kami berdasarkan terhadap regulasi yang ada," terang Kusnadi menghadiri rapat kerja DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBPEDNAS). Politisi PDI Perjuangan ini, mengakui mengimplementasikan undang-undang sesuai keinginan masyarakat memang tidak mudah, yang sekaligus dipahami. Namun dirinya yakin, peranan itu bisa dimaksimalkan dengan komunikasi yang baik. Menurutnya, kerja legislatif sebagai pengawas eksekutif tidaklah mudah. Seringkali terjadi kesalahpahaman terhadap pengertiannya yang sesuai dengan regulasi. Belum tentu juga kritis dengan gaya yang keras berarti sudah menjalankan fungsi dengana benar. "Fungsi kita bukan kritis dengan teriak-teriak, dan mencaci maki. Kritis kita bisa mencermati eksekutif dalam hal ini kepala desa, yang kemudian menindaklanjuti berdasarkan regulasi-regulasi," katanya. Kusnadi mengingatkan, fungsi BPD selain mengkrtisi juga menerima aspirasi dari masyarakat. Tetapi tetap meletakkan posisi eksekutif dalam hal ini kepala desa sebagai pengguna kebijakan. Pun demikian, BPD tetap bisa membuat regulasi dalam bentuk desa yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat. "Pemahaman terhadap fungsi itu yang terpenting, bagaimana mengimplementasikan terhadap fungsi itu kalau sudah di pahami dan bisa diimplementasi baru dikembangkan," tandasnya.(day)
Sumber: