Empat Kades di Jember Pengguna Sabu, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Empat Kades di Jember Pengguna Sabu, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Jember, Memorandum.co.id - Polres Jember memamerkan 4 tersangka penikmat narkoba jenis sabu hasil tangkapan Subdit Ditreskoba Polda Jatim. Empat pria itu berstatus sebagai kepala desa yakni MM Kades Wonojati Jenggawah, MA Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo serta S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan. Kasus terungkapnya 4 kepala desa yang menyalahgunakan narkoba oleh Ditreskoba Polda Jatim itu akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember, Sabtu (12/6/2021). "Kasus terungkapnya empat Kepala Desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember. Hal ini karena keempat pelaku warga Jember," ujar Kompol Kharisudin, Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember yang didampingi Kasubbaghumas Polres Jember, Iptu Yudiantoro dan KBO Satreskoba Polres Jember, Ipda Edy Santoso. Kharis menjelaskan, keempat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga. "Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindaklanjuti untuk melakukan penangkapan," ujar Kharis. Terungkapnya pengguna narkoba jenis sabu yang melibatkan empat Kepala Desa ini pertama kali yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu. "Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan," ujar Kharisudin. Penangkapan para Kades ini dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman max 15 tahun min 4 tahun. (edy)

Sumber: