Polres Lumajang Ungkap Tindak Pidana Pencurian, 11 Tersangka Diamankan

Polres Lumajang Ungkap Tindak Pidana Pencurian, 11 Tersangka Diamankan

Lumajang, memorandum.co.id - Dalam kurun waktu dua minggu yakni mulai pertengahan bulan Mei sampai dengan awal bulan Juni, Polres Lumajang berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pencurian yang ada di Kabupaten Lumajang. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat menggelar press release di Lobby Polres Lumajang, Kamis (10/6/2021). "Hasil penyelidikan personil Polsek Tempeh, mengungkap kasus pencurian spesialis sekolah. Selain itu, kita juga berhasil mengungkap komplotan curanmor serta pencurian toko dan rumah," kata AKBP Eka Yekti. Kapolres menjelaskan, motif dari para tersangka cukup variatif. Untuk kasus pencurian spesialis sekolah, motifnya hanya untuk bersenang-senang seperti mabuk dan nongkrong. Mereka hanya mengambil barang seadanya yang bisa dijual cepat. "Untuk kasus curanmor dan pencurian rumah dan toko, motifnya ya masih terkait dengan masalah ekonomi di masa pandemi," jelasnya. Lebih lanjut, Ia menambahkan, total tersangka yang berhasil diamankan adalah sebanyak 11 orang dan 2 diantaranya merupakan seorang residivis yang pernah mendapatkan program asimilasi. "Ternyata asimilasi dari program pemerintah memang tidak berhasil membuat beberapa napi kembali pada jalan yang benar, masih tergoda untuk melakukan kebiasaanya atau kejahatan yang dulu pernah mereka lakukan. Jadi kedepannya kita akan pantau terus keberadaan napi yang mendapat asimilasi," imbuhnya. Menurut Kapolres, sekarang ini tidak hanya rumah yang mempunyai potensi yang rawan terhadap pencurian tetapi sekolah juga. Ia menghimbau kepada pihak sekolah untuk lebih memperketat pengamanan sekolah. "Saya tidak bosan-bosannya menghimbau warga untuk mengamankan rumah, motor, sapi dan lain-lainnya. Seluruh barang berharga tersebut harus mutlak diamankan," tandasnya. (Fai)

Sumber: