DPRD Jatim Serang Kadishub Soal Nota Dinas Larangan ASN ke Bangkalan

DPRD Jatim Serang Kadishub Soal Nota Dinas Larangan ASN ke Bangkalan

Surabaya, Memorandum.co.id - Polemik nota dinas (Nodin) Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim menjadi perhatian publik. Meski isi nota dinas larangan ASN Dishub Jatim melakukan kegiatan dinas ke Bangkalan pascapandemi Covid-19 tidak melanggar, namun bocornya nota dinas patut disayangkan. Anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo mengatakan, informasi internal bisa keluar ke publik itu patut disayangkan. "Kalau bocor ke publik, yang membocorkan kebangetan," tandas Freddy Poernomo, Kamis (10/6/2021). Anggota Komisi A DPRD Jatim yang juga doktor ilmu pemerintahan ini menyampaikan jika nota dinas yang ditandatangani Sekretaris Dinas Perhubungan, Luhur Prihadi Eka, tidak ada yang salah. "Menurut saya, nota dinas tersebut sudah benar, sifatnya internal, tidak ada salahnya," kata Freddy. Meski begitu, Freddy yang juga mantan komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jawa Timur ini mengingatkan kepala dinas terkait agar secepatnya berkoordinasi dengan gubernur selaku pemegang mandat tertinggi di Provinsi Jawa Timur. "Begitu Nodin dikeluarkan, harus berkoordinasi dengan gubernur," tegas dia. Sepeti ditulis sebelumnya, pegawai Dishub Jatim yang berdomisili di Pulau Madura diminta untuk bekerja di rumah (WFH) mulai tanggal 7 Juli 2021 sampai 21 Juni 2021. Sementara bagi pegawai yang berdomisili di Pulau Jawa untuk tidak melakukan kunjungan ke Madura.(day)

Sumber: