Kasat Lantas Polres Lumajang: Masih Belum Ada Informasi Terkait Penerapan Pembagian 3 Golongan SIM C

Kasat Lantas Polres Lumajang: Masih Belum Ada Informasi Terkait Penerapan Pembagian 3 Golongan SIM C

Lumajang, memorandum.co.id - SIM C bagi pengendara sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Hal itu tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ditanya terkait penerapan kebijakan tersebut di Kabupaten Lumajang, Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho mengaku masih belum mendapatkan informasi tetapi sudah mulai dipelajari. "Kami belum mendapat informasi terkait dengan penerapannya tetapi sudah mulai kami pelajari karena dapat informasi dari pusat juga tapi untuk implementasinya di kawasan Jawa Timur masih belum," kata Bayu Halim, Rabu (9/6/2021). Bayu menjelaskan, akan ada tiga golongan pembagian SIM C berdasarkan kategori CCnya yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII. "Kategorinya ada tiga, SIM C untuk kendaraan di bawah 250 CC, SIM CI untuk kendaraan 250 CC sampai dengan 500 CC kemudian SIM CII untuk kendaraan di atas 500 CC. Untuk penerapannya masih menunggu dari Polda," jelasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan, nantinya akan ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan dan ada dua informasi yang perlu disosialisasikan. Yang pertama terkait dengan kategorisasi SIM C dan sistem poin target bagi pelanggar lalu lintas. "Untuk rencana dan tahapan sosialisasinya masih menunggu petunjuk dari Polda tapi kita juga sudah dapat informasi dari Korlantas sebagai pengembangan fungsi ditingkat pusat, sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Polda untuk penerapannya," imbuhnya. Saat disinggung mengenai masih banyak masyarakat yang belum tahu terkait kebijakan tersebut dan bagaimana jika terjadi pelanggaran saat sudah diterapkan, Bayu menyampaikan bahwa nanti pasti ada sosialisasi dan masih ada dispensasi. "Nanti pasti ada masa sosialisasi, tidak mungkin semua kebijakan itu ujuk-ujuk langsung diterapkan. Masih ada dispensasi karena nanti penerapannya pasti disesuaikan dengan wilayahnya masing-masing. Ini kan aturannya sudah ada, kita tunggu saja karena masih belum ada kejelasannya kapan," tandasnya. (Fai)

Sumber: