Investasi Smartkos, Polisi akan Panggil Komisaris dan Direksi PT ITG
Surabaya, memorandum.co.id - Unitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melajukan penyelidikan dan pedalaman terkait kasus penipuan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Indo Tata Graha (PT ITG) Dadang Hidayat (36). Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha mengatakan, akan memeriksa direksi dan komisaris PT ITG terkait bagaimana peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek Smartkos Mulyosari. "Kami akan panggil direksinya, terutama jajaran direksi dan juga komisaris," jelas Giadi, Selasa (8/6/2021). Dengan pemeriksaan direksi dan komisaris, kemungkinan bisa ada tersangka baru dalam kasus smartkos. Jadi perlu ada pendalaman lagi. "Namun kemungkinan memang ada tersangka lain dalam kasus ini. Ini masih kami dalami lagi,"terangnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Unitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus smartkos yang ternyata tidak jadi dibangun. Dalam pemeriksaan, Dadang mengaku kesulitan membebaskan tanah yang sudah ditawarkan menjadi smartkos tersebut. Apalagi, ada banyak yang datang mengaku menjadi korban, namun ternyata proyek perumahan lain yang dibangun di tiga wilayah di Sidoarjo,yaitu di Bangah, Kwangsan, hingga Juanda Sidoarjo. "Ini yang kami dalami lagi. Namun, kami hanya fokus untuk smartkost," kata Giadi. Selain smartkos, ternyata ada lagi produk perumahan yang dikeluarkan tersangka di wilayah Sidoarjo. Perumahan ini diduga juga ikut bermasalah. (rio/fer)
Sumber: