Batal Berangkat Haji, CJH Tulungagung Tarik Biaya Pelunasan

Batal Berangkat Haji, CJH Tulungagung Tarik Biaya Pelunasan

Tulungagung, memorandum.co.id - Pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Artinya ini merupakan pembatalan kedua bagi calon jemaah haji (CJH) asal Indonesia. Kasi Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tulungagung Saerozi mengatakan, pihaknya hanya bisa mengikuti perintah dari kemenag dan menyampaikannya kepada CJH. "Hasil zoom kemarin dengan kanwil, ya sama dengan yang disampaikan pak menteri, yaitu pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021," ujarnya, Selasa (8/6/2021). Pihaknya mengaku, dengan adanya pembatalan pemberangkatan, maka praktis CJH yang seharusnya berangkat pada 2020, kini harus lebih bersabar lagi karena pembatalan pemberangkatan ini. Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat lebih dari 900 CJH asal Kabupaten Tulungagung yang seharusnya berangkat pada 2020. Sebagian besar dari mereka telah melunasi biaya pelunasan ibadah haji yang ada di kisaran Rp 11 juta. Namun, dengan pembatalan pemberangkatan ini, tidak sedikit yang memilih untuk menarik kembali biaya pelunasannya. "Biaya pendaftarannya kan Rp 25 juta, kemudian pelunasannya itu sekitar Rp 11 juta. Nah yang ditarik ini yang Rp 11 juta ini karena berbagai alasan. Misalnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan lain-lain. Jadi yang diambil bukan semuanya," ucap Saerozi. Saerozi menilai, penarikan tersebut wajar dan memang diperbolehkan sesuai aturan yang ada, serta tidak akan menghapus nomor urut antrean CJH yang telah mendaftar. Pihaknya menambahkan, nantinya ketika pemerintah telah mengumumkan pemberangkatan, maka CJH bisa melunasinya kembali sesuai dengan biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH) di tahun tersebut. "Lha nanti kalau sudah ada kepastian pemberangkatan, bisa dilunasi kembali, itu tidak ada masalah," pungkasnya. (fir/mad/fer)

Sumber: