Sengketa Lahan di Dukuh Pakis, Komisi C Panggil Kembali Pihak Terkait

Sengketa Lahan di Dukuh Pakis, Komisi C Panggil Kembali Pihak Terkait

Surabaya, memorandum.co.id - Lahan seluas 3.880 M2 di Kelurahan Dukuh Pakis yang dicaplok PT Golden City (Goci) masih menjadi perdebatan. Untuk itu, Komisi C DPRD Surabaya akan kembali menyeret pihak terkait dalam hal ini ahli waris almarhum Parlian dengan PT Golden City (Goci) ke meja rapat. "Menurut buku kerawangan di kelurahan, pihak warga sertifikatnya sudah terdaftar dan lahannya belum diperjualbelikan, sedangkan Goci ini membangun di atas tanah milik warga tersebut dan mengaku memiliki sertifikatnya," jelas Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C, Selasa (8/6/2021). Aning lantas mempertanyakan alas dari sertifikat yang dimiliki Goci sehingga berani mendirikan bangunan pagar di lahan milik warga seluas 3.880 M2. "Karena pada saat mengkroscek bukti kepemilikan kedua belah pihak di buku kerawangan kelurahan, ternyata didapati dua nomer persil berbeda. Goci miliki persil nomer 5 sedangkan warga persil nomer 6, namun Goci mengaku punya sertifikat lain," ungkapnya. "Jadi pada saat nanti ketika kita panggil dan pihak Goci tidak bisa menunjukkan keabsahan legal tanah kenapa dia membangun di lahan milik warga seluas 3.880 M2 itu, maka bangunan pagar harus dibongkar dan dikembalikan alas hak tanah itu kepada warga," imbuh politisi PKS ini. Sementara itu, Mislan Fahrudin selaku ahli waris almarhum Parlian mengapresiasi kinerja jajaran Komisi C DPRD Kota Surabaya yang telah memperjuangkan hak warga Surabaya. “Mereka tidak diam. Betul-betul membantu dan menuntun saya hingga sekarang untuk menyelesaikan sengketa lahan sejak tahun 2004 silam,” kata putra ke sebelas almarhum Parlian ini. Mislan merasa lega bahwa ada titik terang usai pertemuan di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis. Dia menjelaskan, bahwa bukti kepemilikan tanahnya dengan milik Goci jelas berbeda dalam buku kerawangan kelurahan tersebut. “Yang jelas bangunan pagar Goci berada di petok D buku Leter C nomer 1249 atas nama bapak Parlian. Setelah dikroscek tidak nyambung asal usul sertifikatnya di buku kerawangan kelurahan,” ujarnya. Oleh karena itu, Mislan meminta kepada pihak Golden City ada etikad baik untuk berkomunikasi dengan ahli waris almarhum Parlian. “Saya lebih memilih jalan damai dan beretikad baik menawarkan pihak Golden City untuk membeli lahan per meternya seharga Rp 10 juta tinimbang membongkar bangunan pagar tersebut,” pungkasnya.(mg3)

Sumber: