Ini Peran Empat Tersangka Hacker Pembobol Kartu Kredit

Ini Peran Empat Tersangka Hacker Pembobol Kartu Kredit

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengembangkan kasus hacker pembobol kredit, akhirnya mengetahui peran masing-masing tersangka. Yaitu Alik Dakirin, Rohmat Hidayat, dan Reno Suryokusumo. Peran mereka dari pengembangan tersangka Harry Togu Setiawan yang ditangkap di Terminal 1 domestik keberangkatan Bandara Juanda mulai dari mengumpulkan data, mengelola, hingga menjual data yang sudah berhasil dikelola. "Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat pelaku dan mereka saling keterkaitan," ujar Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendy, Senin (7/6/2021). Dikatakan Zulham Effendy, bahwa Harry menjadi koordinator dari aktivitas in danĀ  memiliki peran menampung semua data yang digunakan untuk melakukan ilegal akses. Sementara Alik, berperan sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim Harry. "Untuk tersangka Rohmat memiliki peran mencari data credit card (CC) yang kemudian dikirim kepada Harry. Dan Reno berperan sebagai penyedia akun atau data milik orang lain yang kemudian juga dikirimkan kepada Harry," ujar Zulham Effendy. Wadirreskrimsus juga memastikan jika kasus ini akan berkembang. "Kami sudah mendapatkan nama-nama dari hasil pengembangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan mengamankan tiga orang dari pelaku, inisialnya sudah ada," pungkas AKBP Zulham Effendi. Para tersangka terancam pasal UURI nomor 19 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 30 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2, dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2. (mg-6/fer)

Sumber: