Rutan Kelas II B Gresik Kecolongan, Napi Kedapatan Bawa HP
Gresik, memorandum.co.id - Sejumlah narapidana di Rutan Kelas II B Gresik kedapatan membawa HP. Alat komunikasi itu ditemukan di blok hunian D saat operasi penggeledahan, Senin (7/6/2021). Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Ka KPR, Zulfikar Dyabir. Menindaklanjuti arahan dari Dirjen Pemasyarakatan tentang deteksi dini di Rutan Kelas IIB Gresik. Petugas melakukan penggeledahan pada blok hunian D 1, D 2, D 3 dan D 4 atas. Ini dilakukan guna meminimalisir barang - barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya Zero Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba). "Hasil yang diperoleh ada sembilan ponsel, botol kacadan charger handphone," katanya. Banyak kabel listrik, kemudian gunting. Mayoritas HP yang disita petugas merupakan jenis smartphone android. Selama kegiatan penggeledahan berlangsung keadaan aman dan tertib. Napi yang kedapatan membawa barang terlarang disanksi sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran. "Barang bukti langsung kami musnahkan," terangnya. Disinggung mengenai bagaimana cara barang terlarang itu masuk ke dalam rutan, Zulfikar mengaku masih mendalami. Yang jelas, pihaknya memperketat terkait akses besuk dan lain sebagainya sebagai langkah antisipasi agar tidak terulang kembali.(and/har)
Sumber: