Dewan: Pemanfaatan Aset Milik Pemrov Belum Maksimal

Dewan: Pemanfaatan Aset Milik Pemrov Belum Maksimal

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Jatim memaksimalkan pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab instansi yang mengelola langsung aset plat merah ini terkesan amburadul. Ketua Komisi C DPRD Jatim Hidayat menegaskan bahwa tujuan untuk menata penggelolaan aset, agar bisa mendorong kepentingan pendapatan daerah. Hidayat menyampaikan, masalah aset itu bukan hanya soal sertifikasi lantas selesai. "Namun yang lebih penting adalah inventarisasi dan pemanfaatannya,” tegas politisi Partai Gerindra Jatim. Karena itu, dirinya setuju diperlukan perubahan yang mendasar, yakni dengan merevisi Perda No.7/2017 tentang Pengelolaan Aset Daerah. Terlebih, Perda yang sudah berusia 4 tahun itu masih mengacu peraturan yang lama yaitu PP No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “PP No.27/2014 itu sudah diubah menjadi PP No.28/2020. Perbedaannya jauh sekali. Dalam PP yang baru itu fokusnya adalah pemanfaatan aset untuk bisa menopang PAD dan membuat nilai aset menjadi lebih tinggi dari tahun ke tahun,” beber Hidayat. Politisi asal Mojokerto ini, mendorong cara pandang Pemprov Jatim dalam penggelolaan aset. Sebab selama ini aset daerah cenderung bukan dipandang sebagai modal utama. "Sehingga pemanfaatan aset daerah juga kurang greget. Padahal setiap tahun nilai aset itu stabil bahkan naik," aku dia. Sementara itu, Agung Supriyanto anggota Komisi C DPRD Jatim menjelaskan, dalam aturan baru ia mencontohkan, sewa lahan aset daerah bisa dicicil sehingga akan menarik minat masyarakat atau pengusaha yang mau menyewa. “Dampaknya, sumbangsih PAD dari pemanfaatan aset juga akan meningkat dan lebih menjanjikan untuk kedepannya,” terang Agung usai mengunjungi UPT Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial (PTKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Politisi PAN asal Tuban ini menyampaikan, Komisi C juga mendorong Pemprov Jatim membentuk badan yang khusus menangani aset daerah. "Mengingat, persoalan aset cukup pelik sehingga menjadi atensi dan direkomendasikan oleh BPK maupun KPK setiap tahunnya," tandas dia. Agung juga berharap Pemprov Jatim bisa meniru DKI Jakarta dalam pengelolaan aset daerah. “Masuk semester kedua 2021, dari laporan dan sidak lapangan yang dilakukan Komisi C, target PAD dari pemanfaatan aset Pemprov Jatim maksimal baru 10-20 persen. Bahkan rata-rata nol persen karena terdampak pandemi Covid-19. Ini harus dievaluasi,” tegasnya. (day)

Sumber: