Investasi Smartkos Mulyosari, Ada Tiga Kasus yang Sama di Sidoarjo

Investasi Smartkos Mulyosari, Ada Tiga Kasus yang Sama di Sidoarjo

Surabaya, memorandum.co.id - Ditahannya Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) Dadang Hidayat (36), warga Jalan Aloha, Waru, Sidoarjo,  membuat banyak konsumen properti  satu per satu mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Mereka mendatangi polrestabes untuk mengkonfirmasi karena juga menjadi korban investasi properti yang dibangun tersangka. Tapi bukan investasi smartkos, melainkan pembangunan rumah di tiga lokasi di Sidoarjo. Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha menjelaskan, sejak kasus investasi smartkos mencuat di media massa dan diketahui publik. Mereka juga mendatangi mapolrestabes untuk menanyakan perihal kasus tersebut. Diketahui ternyata para konsumen bukan kasus smartkos yang ditangani Satreskrim Polrestabes, tetapi kasus properti perumahan lain di Juanda dan Bangah, Sidoarjo. "Beberapa pembeli rumah yang dibangun di tiga wilayah di Sidoarjo diduga juga mengalami kasus yang sama," kata Giadi, Jumat (4/6/2021). Giadi menambahkan, para pembeli juga mengkonfirmasi kasus yang menjerat Dadang. Ternyata perumahan yang lain juga nasibnya sama. Banyak yang mengaku unitnya belum jadi. Mengenai adanya korban lain smartkos, sampai saat ini hanya ada satu korban saja. Kebanyakan korban tidak melaporkan karena sudah diganti dengan properti lain yang dibangun oleh PT Indo Tata Graha. Sehingga mereka sudah mendapat refund. "Korban lain ada yang diganti dengan rumah di proyek perumahan lain. Ini yang membuat mereka tidak melapor," pungkas Giadi. Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Dadang Hidayat. Selain smartkos ternyata ada lagi produk perumahan yang dikeluarkan tersangka di wilayah Sidoarjo. Perumahan ini diduga juga ikut bermasalah. (rio/fer)

Sumber: