Rebutan Asuh Anak, Tusuk Mantan Istri dengan Pisau Dapur
Malang, memorandum.co.id - Sudi (39), penusuk mantan istri asal Jalan Anjasmoro, Desa Turerejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, terancam pasal penganiayaan dan atau percobaan pembunuhan dengan ancaman 5 tahun penjara. "Namun, jika terbukti pembunuhan, ancaman akan lebih berat dari itu," tertang Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono, Kamis (3/6/2021). Sebelumnya, tersangka menusuk mantan istrinya,Titin (43), warga Dusun Ketinden, Desa Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, di rumah istri kedua tersangka di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) dengan pisau dapur. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti pisau yang diduga digunakan untuk menusuk mantan istrinya. Dari pengakuan tersangka, ia merasa emosi saat saat cekcok dengan korban. Pertengkaran itu, dipicu hak atau berebut anak. "Tersangka mengaku tersinggung dengan ucapan korban. Selanjutnya, mengambil pisau dapur. Kemudian langsung ditusukkan di dada korban sebelah kiri. Pisaunya masih menancap, saat korban dibawa ke rumah sakit. Sementara gagangnya terputus," lanjutnya. Tersangka dan korban, sudah bercerai pada Februari 2021. Dan kedatangan korban saat itu, adalah untuk mengambil anaknya. Mengingat, sudah empat hari bersama tersangka dan istri ke dua korban. Usai kejadian, korban dievakuasi warga ke Rumah Sakit Islam Unisma. Namun, karena membutuhkan perawatan lebih lanjut, akhirnya dirujuk ke RSSA Kota Malang. Kondisi korban sempat kritis. Namun saat ini sudah mulai membaik. "Perlu diketahui, peristiwa KDRT juga pernah terjadi pada 2020. Saat itu, keduanya belum bercerai. Ditangani Polres Malang, seteleh itu selesai damai," pungkas Hendro Tri Wahyono. (edr/fer)
Sumber: