Polres Ikuti Workshop Kepatuhan Layanan Publik
Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar mengikuti Workshop Pendampingan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tahun 2021. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Senin (31/5). Penilaian kepatuhan standart pelayanan publik dalam pelaksanaan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada tahun 2021 akan dilakukan di semua kementerian atau lembaga atau pemerintah Daerah dengan jumlah total 548 instansi termasuk yang sudah dalam zona hijau. Kegiatan ini diikuti perwakilan RBP Polda Jatim, para kabag ren se-Polda Jatim, Kepala BPN se wilayah Jawa Timur. Kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pelaksanaan swab masing-masing peserta dan langsung memasuki tempat acara. Dilanjutkan oleh sambutan dan pembukaan workshop penilaian layanan publik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jawa Timur, Agus Muttaqin SH. Dalam kesempatannya, Agus Muttaqin menjelaskan, "dalam kegiatan workshop, pemberian materi penilaian diberikan oleh Dr Agus Widyantara, dosen ilmu sosial dan ilmu politik UPN Surabaya. Bahwa yang menempati rangking 1 dalam dalam terlapor korupsi dan pelanggaran pelayanan publik adalah pemerintah daerah. Sedangkan untuk peringkat 2 adalah Polri, dan peringkat 3 Instasi kementerian. Sementara itu, di lain kesempatan Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan dalam hal ini Ombudsman RI hanya menerima laporan dan menindak lanjuti yang tentunya belum tentu kebenarannya."Kami tetap harus memperbaiki layanan," tegasnya.(pra)
Sumber: