KONI Jatim Gandeng BPJS Jamin Perlindungan Atlet
Surabaya, Memorandum.co.id- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jumat (28/5)siang. Ketua KONI Jatim Erlangga Satriagung mengatakan, penandatanganan MoU bersama BPJS ketenagakerjaan sangat penting. Hal itu bertujuan untuk memberikan jaminan bagi para atlet yang tergabung dalam pemusatan latihan daerah (puslatda). "Kami beri perlindungan bagi atlet mereka pahlawan olahraga kita, sehingga kita paham bahwa menjalankan profesinya perlu ada perlindungan," terang Erlangga usai acara penandatanganan MoU, Jumat (28/5). Dengan adanya jaminan ini, lanjut dia, diharapkan atlet lebih merasa nyaman. Sebab, apabila ada kecelakaan kerja yang tidak diinginkan semua biaya perawatan akan ditanggung semua oleh BPJS. "Jadi kecelakaan model apapun bisa ditanggung oleh BPJS. Ini membuat atlet nyaman karena merasa aman ketika negara hadir memberi perlindungan saat dia (atlet) menjalankan profesinya dengan berbagai risiko," imbuh dia. Erlangga menyebut, jaminan ini diberikan khusus untuk seluruh atlet, pelatih, dan mekanik yang tergabung dalam Puslatda. Di mana, biaya premi seluruhnya akan ditanggung oleh KONI Jatim. Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur Andrey J Tuamelly menyambut baik inisiatif KONI Jatim yang melindungi aset pahlawan di bidang olahraga. "Siapa bilang atlet itu tidak bisa dilindungi. Jadi atlet punya hak dapat jaminan sosial. Mereka melakukan aktivitas dan juga mengharumkan nama daerah, artinya mereka pahlawan olahraga yang mempunyai hak dilindungi," kata dia. Untuk itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak melindungi para atlet dengan dua progam. Pertama, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jadi, apabila atlet mengalami kecelakaan dalam proses latihan sejak mulai berangkat dari mess atau rumah ke tempat latihan sampai pulang latihan akan ditanggung penuh oleh BPJS sampai sembuh. "Bahkan sampai ada cacat dan lain-lain itu dilindungi, termasuk kematian kecelakaan kerja, termasuk biaya trasportasi laut darat udara semua ditanggung,” pungkas dia.(*/fdn)
Sumber: