Diiming-imingi Diskon 50% HUT ke-728 Kota Surabaya, Pejuang Surat Ijo Keukeuh Emoh Bayar Retribusi

Diiming-imingi Diskon 50% HUT ke-728 Kota Surabaya, Pejuang Surat Ijo Keukeuh Emoh Bayar Retribusi

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah mengeluarkan Surat Pengumuman bernomor 000/3488/436.7.11/2021 tentang Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) dalam Rangka Hari Jadi ke-728 Kota Surabaya. Surat tersebut berdasarkan Perwali Nomor 18 Tahun 2021. Dalam isi suratnya, Dinas Tanah memberikan diskon sebesar 50% dari besaran pokok nilai retribusi IPT atau surat ijo. Pengurangan retribusi sebanyak 50% tersebut diperuntukkan mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2021. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS), Harijono mengimbau kepada seluruh warga berlahan surat ijo agar tak perlu mengindahkan pengumuman dari Dinas Tanah tersebut. "KPSIS sudah memaklumatkan di gedung DPRD Surabaya agar tidak perlu membayar retribusi surat ijo. Kalau kita membayar berarti kita mengakui tanah yang kita tempati milik Pemkot," tegas Harijono, Jumat (28/5/2021). "Padahal tanah yang ditempati oleh warga surat ijo ini sudah dikuasai oleh warga, jadi ngapain Pemkot membuat pengumuman itu, tidak akan kami gubris," imbuhnya. Di sisi yang lain, Harijono melihat, surat pengumuman tersebut hanyalah sebagai strategi Pemkot untuk menggaet kembali warga berlahan surat ijo agar mau membayar. "Karena sudah 50 persen lebih warga Surabaya bersurat ijo yang tidak membayar retribusi. Sehingga pengumuman seperti ini sia-sia, sudah tidak direken (digubris-red)," tandasnya. (mg3)

Sumber: