Lengkapi Alat Bukti, Kejari Kota Malang Geledah SMKN 10

Lengkapi Alat Bukti, Kejari Kota Malang Geledah SMKN 10

Malang, memorandum.co.id - Kejari Kota Malang menggeledah SMK Negeri 10 Kota Malang, Kamis (27/5/2021). Penggeledahan itu, sebagai salah satu cara untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Pasalnya, tidak semua alat bukti yang dibutuhkan kejaksaan diberikan sekolah kepada kejaksaan. "Ya kami melakukan pencarian tambahan alat bukti yang kami butuhkan. Makanya, bersama bagjan Intel dan pidsus, menggeledah ke sekolah," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Yusuf Hadiyanto didampingi Kasi Pidsus Dyno Kriesmiardi. Dari penggeledahan itu, tambah Dyno adalah terkait ditetapkanya kepala sekolah tersebut, tersangka dugaan korupsi. Beberapa berkas dibawa tim kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ada beberapa ruangan yang di geledah. Mulai ruangan tata usaha, waka sarpras hingga ruangan kepala sekolah. Beberapa berkas sudah didapatkan, namun ada juga yang belum didapatkan. " Dari informasi, berkas yang belum kami dapatkan itu, karena dibawa pulang kepala sekolah. Tentang laporan pertanggungjawaban bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN) tahun 2019. Dalam kegiatan ini, kami juga didampingi saksi dari sekolah," tambah Dyno. Selanjutnya, berkas diperiksa lebih lanjut. Karena, berkas tersebut sebelumya belum diterima Kejaksaan. Sebelumnya, kepala sekolah sekolah tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pembangunan gedung ruang sekolah. Ia diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan bagian anggaran bendahara umum negara (Babun) tahun 2019. Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dyno Kriesmiardi menerangkan, pihaknya telah memeriksa 3 orang dari internal sekolah. Yang bersangkutan diduga terlibat mark up pembangunan gedung sekolah. Karena kualitas dan volume pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya. "Jadi kalau sesuai petunjuk teknis, proyek tersebut harus melibatkan pihak lain. Ahli arsitek, sipil dan pengawas atau konsultan teknis.Namun yang terjadi, malah dikerjakan oleh internal sendiri. Para guru ada jabatannya, namun tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan proyek itu. Semua dikuasai oleh kasek dan tangan kanannya," pungkas Dyno. Dengan begitu, lanjut Dyno proyek pengerjaan ruang yang terdiri dari dua lantai itu, kualitas dan volume, tidak sesuai dengan spesifikasikasi yang dibuat sendiri. Atas kejadian itu, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta. Selanjutnya, masih terus dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. (edr/fer)

Sumber: