Bawa Pil Dobel L, Pemuda Turus Dicokok Satreskoba Polres Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri membekuk pengedar pil dobel L. Pelaku Fiki Bimantoro (19), warga Desa Turus, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan pil dobel L sebanyak 53 butir karena telah menyimpan dan mengedarkan pil tersebut. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan pelaku awalnya petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat jika di sekitaran wilayah Gurah sering dilakukan transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. "Dari penyelidikan itu petugas Satreskoba Polres Kediri mengamankan Handi," tutur AKP Ridwan, Kamis (27/5/2021). Dalam penggeledahan, sambung AKP Ridwan, ditemukanlah pil dobel L tersebut di dalam lemari yang dibungkus plastik benih. "Petugas menemukan pil dobel L sebanyak 53 dari tangan pelaku," sambungnya . Dari temuan pil tersebut, tambah Ridwan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kediri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga turut mengamankan satu HP. "Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kasad Narkoba Polres Kediri. (mis)
Sumber: