Pencegahan Komprehensif, Polres Probolinggo Kota Rakor Penegakan Prokes

Pencegahan Komprehensif, Polres Probolinggo Kota Rakor Penegakan Prokes

Probolinggo, Memorandum.co.id - Perhatian jajaran Kepolisian tidak hanya berkutat pada peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 belaka tetapi juga menyentuh upaya pencegahan secara komprehensif, baik dari petugas itu sendiri maupun masyarakat luas. Hal itu dibuktikan dengan menggelar rakor penegakan protokol kesehatan di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (27/5/2021). Rakor dipimpin langsung Wakapolres Kompol Mohamad Khoiril. Acara dihadiri oleh Kabag Ops Polres Probolinggo Kota, Kompol Hermawan Tjahyono, perwakilan Kodim 0820 Probolinggo, DKUPP, Labkesda, Dinas Kesehatan, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP. "Selama beberapa waktu terakhir, Kota Probolinggo mampu mempertahankan status zona kuning atau risiko rendah dengan rentang waktu yang cukup lama. Kondisi ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk menuju zona hijau," kata Wakapolres. Untuk mencapai itu, lanjut orang nomor dua di jajaran Polres Probolinggo Kota ini, diperlukan komitmen dan konsistensi dari seluruh intansi dan stake holder yang bertanggung jawab dan tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19. Pihaknya juga menyoroti masih menemukan warga yang menganggap remeh penularan Covid-19 dengan mengabaikan protokol kesehatan. Hal tersebut di buktikan di setiap penertiban maupun operasi yustisi. “Penyadaran masyarakat tentang protokol kesehatan menjadi salah satu faktor penentu tinggi rendahnya penularan. Oleh sebab itu, sosialisasi dan kampanye yang masif harus terus digencarkan," tandas Khoiril. Tak hanya itu, kata Khoiril, wilayah Kota Probolinggo saat ini menepati Zona Kuning dalam trend kasus penyebaran Covid-19. Pihaknya ingin agar kedepan dilaksanakan penertiban kepada para pedagang atau pelaku usaha yang berjual ditrotoar jalan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan pelanggaran prokes dan kejadian kriminalitas. Belum lagi, masih banyak cafe atau pelaku usaha yang berjualan hingga melebihi pembatasan jam operasional sesuai SE Walikota Probolinggo yakni hingga Pukul 21.00 WIB. "Kami ingin agar dilaksanakan sosialisasi dan penempelan Surat Edaran Walikota pada lapak pedagang atau cafe terkait pembatasan jam malam," pinta Wakapolres. Sementara Kabag Ops Polres Probolinggo Kota, Kompol Hermawan Tjahyono memaparkan terjadinya peningkatan kerumunan pasca lebaran 1442 H di Kota Probolinggo, terutama di cafe-cafe atau tempat nongkrong. Meski perpanjangan KRYD hingga 31 Mei 2021. "Terkait perpanjangan KRYD agar para personil yang sudah terploting untuk tetap menempati Pos Pam. Tetap dilaksanakan patroli gabungan pada setiap Malam Minggu dengan sasaran tempat-tempat rawan kerumunan dan pelanggaran prokes," tuturnya. Terlebih lagi, lanjut Kabag Ops, masih maraknya dijumpai masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan terutama di tempat-tempat keramaian, pusat pembelanjaan, dan cafe-cafe. "Kami minta agar dinas kesehatan tetap melaksanakan random swab kepada masyarakat pada setiap pelaksanaan patroli gabungan malam Minggu dengan melengkapi anggotanya dengan APD sesuai Prokes Covid-19," pungkas Hermawan Tjahyono.(mhd/yud)

Sumber: