JPU Siapkan Tuntutan Jaksa Gadungan

JPU Siapkan Tuntutan Jaksa Gadungan

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bersiap melakukan penuntutan terhadap terdakwa jaksa gadungan Abdusamad pada Kamis (03/6) pekan depan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait penuntutan, JPU Furkon membenarkan jika dirinya saat ini sedang menyiapkan surat tuntutan terdakwa yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat itu. " Iya, kita sedang siapkan surat tuntutannya. Nanti tanggal 3 pekan depan kita bacakan tuntutannya," tutur Furkon, Rabu (26/5). Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dari pihak manajemen hotel terkait adanya oknum jaksa Kejari Surabaya yang menginap selama 2 bulan dan menolak untuk membayar. Atas laporan tersebut, pihak Kejari Surabaya menindak lanjuti dengan meminta manajemen hotel memancing tersangka untuk bertemu. Sebab, sebelumnya, tersangka mengancam pihak hotel, akan menutup dan mencabut izin operasinya dan menuntut permintaan maaf dari pihak hotel karena menyuruh tersangka pergi. Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, akhirnya menangkap Abdussamad di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat. Pria berperawakan tambun tersebut, ditangkap saat bersama istri dan anaknya. Tak hanya hotel, menurut informasi yand didapat, untuk korban perorangan juga banyak sekali, modusnya bisa meloloskan pendaftaran CPNS. Kerugiannya perorang itu ada yang Rp. 300 - 400 jutaan. Total saat ini ada 2 korban yang melaporkan kerugian sekitar Rp. 720 juta.(mg5)

Sumber: