Tim JPN Kejari Kota Kediri Amankan 25 Kios Aset Pemkot Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Pemkot Kediri kembali menyelamatkan puluhan aset miliknya pasca pemerintah mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Berawal dari perubahan status dari desa menjadi kelurahan beberapa tahun lalu, banyak aset-aset Pemkot Kediri yang tidak jelas keberadaan maupun pengelolaannya, terutama berkaitan dengan pengelolaan tanah bengkok (tanah kas desa) yang kini beralih menjadi aset Pemkot Kediri. Berdasarkan SKK nomor: 094/336/419.201/2021 tertanggal 25 Maret 2021, Pemkot Kediri menunjuk JPN Kejari Kota Kediri, guna penyelesaian permasalahan menguasai aset milik Pemkot Kediri berupa kios di atas sebagian sertifikat hak pakai 48 seluas 9.542 m2 yang terletak di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Yang mana dalam surat tersebut bahwa penyewaan kios yang tidak sesuai dengan ketentuan. Atas surat tersebut di atas, Kejari Kota Kediri selaku JPN langsung melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Pemkot Kediri, dalam hal ini khususnya kios-kios yang berada di Kelurahan Mojoroto Jalan Veteran Kota Kediri. Atas penelusuran tersebut pihak JPN Kota Kediri berhasil mengamankan 25 kios yang terletak di Kelurahan Mojoroto, Jalan Veteran Kota Kediri. Yakni mengembalikan sistim kontrak atau sewa dengan pihak Pemkot Kediri. Kajari Kota Kediri Sofyan Selle melalui Kasi Datun Suratman mengatakan, atas dasar SKK nomor: 094/336/419.201/2021, pihaknya melakukan penelusuran dan pengusutan akan keberadaan dan kepemilikan aset-aset milik Pemkot Kediri yang disewa/dipakai oleh pihak ketiga. “Tim JPN Kota Kediri menelusuri aset-aset milik Pemkot Kediri yang ada di wilayah Kelurahan/ Kecamatan Mojoroto, yakni kios-kios yang ada di Kelurahan Mojoroto, “ ujar Suratman, Senin (24/5/2021). Masih dikatakan Suratman, bahwa pihaknya juga sudah memanggil pihak-pihak terkait yang berkenaan dengan kios tersebut. Termasuk penyewa/pengelola kios dan serta mantan Lurah Mojoroto. “Kami sudah mengundang mereka, untuk klarifikasi terkait pengelolaan kios-kios yang ditempatinya. Termasuk Kepala Kelurahan Mojoroto yang menjabat pada saat itu juga kami undang untuk kami klarifikasi,“ ujar Suratman. Dari 25 kios, tambah Suratman, yang memenuhi undangan kami 12 orang. Karena ada beberapa orang yang menyewa atau mengelola kios lebih dari satu kios. “Tapi pada prinsipnya para penyewa merasa tidak keberatan atas penertiban yang kami lakukan. Dan mereka juga tidak merasa keberatan jika per 1 Juni 2021 mendatang untuk pembaharuan kontrak sewa dengan Pemkot Kediri. Dan penelusuran ini tidak berhenti sampai disini, melainkan ke kelurahan-kelurahan lainnya,“ pungkas Suratman. Hal senada juga disampaikan Oryza Hendra, mantan Lurah Mojoroto mengatakan, bahwa pada prinsipnya para penyewa sangat senang dan tidak keberatan jika ada pembaharuan kontrak lagi dengan pihak Pemkot Kediri. “Justru hal ini yang diharapkan oleh masyarakat. Dan para pengelola maupun penyewa sama sekali tidak keberatan jika ada pembaharuan kontrak, “ terang Oryza. Oryza juga membenarkan, jika para penyewa maupun pengelola kios mendapatkan undangan dari Kejari Kota Kediri, dalam rangka untuk meluruskan pengelolaan kios tersebut. Sementara itu, salah seorang penyewa kios Hamada Agency mengaku kalau dirinya mendapatkan undangan dari Kejari Kota Kediri. “Ya, ini tadi bapaknya mendatangi undangan dari kejaksaan untuk persisnya silakan hubungi bapaknya, “ terang salah seorang penyewa kios di Kelurahan Mojoroto, Jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. (mis/fer)
Sumber: