Dua Pelaku Pengeroyokan Siwalankerto Ditangkap, Dua DPO

Dua Pelaku Pengeroyokan Siwalankerto Ditangkap, Dua DPO

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban, MFZ (18), warga Jalan Siwalankerto Timur, tewas. Kedua tersangka diringkus di rumahnya masing-masing, yakni Akbar alias Tanjung (19), warga Jalan Rungkut, dan AR (18), warga Jalan Wonocolo. Sedangkan dua temannya lagi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO polisi, RF dan SD.  "Saat kami interogasi, memang mereka mengakui melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama terhadap korban," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha, Senin (24/5). Ambuka menambahkan, untuk motif pengeroyokan saling balas dendam antara kelompok pelaku dan korban. Diawali salah satu pelaku inisial B, melakukan dugaan pemerkosaan terhadap teman korban. Kelompok korban tidak terima, kemudian melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pelaku B dan memukulinya. Setelah dipukuli itu, B mengadu ke teman-temannya, termasuk Akbar alias Tanjung dan AR. Kemudian membalas mengeroyok dua kedua korban, MFZ dan AF di depan Universitas Petra dan di Jalan Ketintang. Akibat pengeroyokan itu, menyebabkan MFZ tewas di rumah kos, sedangkan AF terluka dan dirawat di rumah sakit. Untuk dugaan adanya perkosaan terhadap salah seorang pelaku pengeroyokan hingga kini masih selidiki. "Namun kami masih selidiki lebih dalam terkait pemerkosaan. Nanti kalau semua pelaku sudah tertangkap semuanya baru baru akan kami dalami lagi," kata Ambuka. (rio)

Sumber: