Curi Dongkrak di Gresik untuk Foya-foya, Sopir Truk Dibekuk Polisi

Curi Dongkrak di Gresik untuk Foya-foya, Sopir Truk Dibekuk Polisi

Gresik, Memorandum.co.id - Joko Santoso (43), warga Jebreng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo hanya tertunduk lesu di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan jajaran Polres Gresik. Sopir truk itu ditangkap polisi setelah membobol bengkel dan mencuri dua buah dongkrak truk. Tersangka beraksi secara tandem bersama kernetnya, (RN) yang kini masih buron. Mereka menyatroni bengkel tambal ban milik Taufikur Rohman (42) di tepi Jalan Raya Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Jumat (21/5/2021) kemarin. Dalam melancarkan aksi, Joko Santoso bertugas mengawasi situasi. Sedangkan kernetnya sebagai eksekutor dengan mencongkel pintu bengkel yang sedang tutup karena ditinggal salat Jumat oleh pemiliknya. Menggunakan potongan besi sepanjang 15 sentimeter, RN merusak engsel gembok dan dengan mudahnya mengobok-obok bengkel itu. Alhasil, dongkrak berkekuatan 50 ton warna hijau dan dongkrak berkekuatan 30 ton warna merah berhasil digondol. Selepas balik dari Masjid, korban dibuat curiga melihat truk baru saja pergi dari bengkelnya. Benar saja, pintu triplek tempat mengais rejekinya itu sudah terbuka. Taufiqur Rohman lalu berteriak meminta pertolongan. Sembari meneriaki maling itu, korban berusaha mengejar truk trailer bermuatan triplek milik yang dikemudikan tersangka. Teriakannya itu terdengar oleh anggota polisi yang tengah melakukan kring reskrim. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa mengatakan, dengan sigap anggotanya ikut mengejar truk itu ke arah Lamongan. Tersangka berhasil dibekuk saat berada di Jalan Raya Desa Tumapel. "Sopir truk berhasil disergap. Namun, RN atau kernet berhasil kabur dan menghilangkan jejak. Dua buah dongkrak ditemukan dalam truk tersebut," ungkapnya. Joko Santoso pun dikeler ke Mapolsek Duduksampeyan. Di hadapan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya. Bahkan, didapati keterangan bahwa keduanya sudah berulang kali beraksi dan menjadi komplotan pencuri dongkrak antar provinsi. Selain di Kota Santri, tersangka juga beraksi di wilayah Jawa Tengah. Dongkrak hasil curian itu rencananya dijual kembali dan akan dipakai bersenang-senang di sepanjang jalur yang dilintasinya. Dua dongkrak itu jika dijual masih laku mahal. Sekitar Rp. 2,5 juta. "Pengakuan tersangka uang tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang di warung ayu atau warung yang ada penjaga perempuan cantik di wilayah Jawa Tengah," imbuhnya. Namun, Joko Santoso harus menerima nasib apes setelah beraksi di Kota Pudak. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi penjara sembari menunggu kernetnya menyusul. Sebab, identitas RN sudah dikantongi. "Spesialis pencuri dongkrak itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan," pungkas mantan Kasubbag Humas Polres Gresik itu.(and/har)

Sumber: