Agustus, Calon Pengantin Baru Wajib Tes Urine

Agustus, Calon Pengantin Baru Wajib Tes Urine

  SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jatim mewajibkan calon pengantin untuk tes urine. Hal itu dilaksanakan untuk menekan dan memerangi penyalahgunaan narkoba. Sekaligus upaya untuk menciptakan masa depan bangsa yang bebas dari narkoba. "Karena pasangan yang baru menikah inilah yang kelak akan mempunyai keturunan yang akan menjadi penerus bangsa. Sehingga kesadaran orang tua harus dibangun sejak dini, yaitu melalui adanya tes urine narkotika sebelum menikah. Dan ini harus dilaksanakan untuk mempersiapkan generasi emas ke depan sesuai dengan tema Hari Anti Narkoba Internasional 2019 yaitu Millenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas," beber Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Bambang Priyambadha, usai penandatanganan dengan Kemenag Jatim, Jumat (12/7). Ia juga mengatakan apabila ada calon pengantin yang terindikasi positif narkoba bukan serta merta batal menikah. 'Calon pengantin tetap melangsungkan proses pernikahan namun wajib melapor ke BNNP/BNN kabupaten atau kota, RSUD dan Institusi penerima wajiB lapor (IPWL) puskesmas se-Jatim untuk dilakukan rehabilitasi. Dan rehabilitasi di BNN sendiri gratis," tambahnya. Bambang juga mengungkapkan tes urine ini sendiri sama dengan tes urine untuk pengurusan surat keterangan bebas narkoba. "Sama dengan permohonan pengurusan surat keterangan bebas narkoba untuk syarat melamar pekerjaan. Nantinya hasil tes urine tersebut dapat dilampirkan dalam persyaratan permohonan menikah," jelasnya. Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud menerangkan, tes urine untuk calon pengantin sendiri akan dilaksanakan untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. "Paling lambat sudah mulai kita laksanakan di awal bulan Agustus. Sosialisasi sekaligus dengan pelaksanaannya. Dan ini merupakan persyaratan mutlak," bebernya. Dirinya juga menambahkan apabila ada calon pengantin yang positif narkoba maka tetap dapat melangsungkan pernikahan. "Tetap dapat menikah. Namun setelah menikah, baru akan dilaksanakan rehabilitasi," tegasnya.(imz/udi)

Sumber: