Bubarkan Pesta Petasan Tellasan Topa’ di Bancaran, Polisi Amankan 7 Orang

Bubarkan Pesta Petasan Tellasan Topa’ di Bancaran, Polisi Amankan 7 Orang

Bangkalan, Memorandum.co.id - Tradisi pesta bakar petasan skala besar yang mewarnai setiap kali perayaan Tellasan Topa’ (hari raya ketupat) di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kamis (20/5) sekitar pukul 16.30 WIB dibubarkan paksa aparat gabungan Satreskrim, Satsabhara dan Satnarkoba Polres Bangkalan. Tindakan tegas itu dilakukan karena pesta bakar petasan beraroma persaingan antar kampung di kelurahan padat penduduk itu dinlai tidak hanya mengganggu ketenteraman masyarakat tetapi berpotensi jadi pemicu bagi kemungkinan terjadinya peristiwa kebakaran. Bahkan juga mengancam keselamatan warga sekitar. “Selain itu membuat dan membakar petasan dor (menimbulkan ledakan-Red), masuk katagori perbatan terlarang dan melanggar hukum,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, Jumat (21/5). Apalagi, sambung Didik, sapaan Kapolres, ragam jenis petasan yang dibakar tidak hanya berukuran kecil dan sedang. Tetapi ada belasan pesatan jenis tabung ukuran besar dengan daya ledak tinggi. “Jenis ini jelas sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan warga sekitar,” tandas Didik. Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kasatsabhara AKP Harifi Kohar dan Kasanarkoba Itu Iwan Kusidyanto, puluhan anggota Polres tiba di lokasi pesta sekitar pukul 16.30. Mereka langsung menerobos ingar-bingar dentuman suara petasan yang tersebar di Kampung Penyageran, Kampung Panji’an dan sepanjang ruas jalan Kampung Penyageran. Sadar pesta pora bakar petasan yang mereka helat diserbu aparat, para pembakar petasan dan penonton yang membludak segera berhamburan lari tunggang langang. Namun sebagian dari mereka tak bisa lolos dari sergapan aparat. Hasilnya, sedikitnya 7 pelaku yang ditengarai sebagai komandan lapangan pembakar petasan berhasil digaruk. Mereka adalah SM (42), MS (52) dan TH (23) warga Kampung Penyageran, ES (19) dan DS (23) warga Jalan raya Kelurahan Bancaran, RK (19) warga Kampung Panji’an, serta SR (23) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah. Dalam operasi penggerebakan sore itu, aparat juga berhasil menyita 142 petasan ukuran kecil sedang dan besar. Selengkapnya, ada 52 buah petasan segitiga, 4 diantaranya ukuran besar, 22 sedang dan 25 ukuran kecil. Berikutnya 59 buah petasan jenis tabung, 3 diantaranya ukuran besar, 25 sedang dan 31 ukuran kecil. Terakhir, petugas juga menyita 32 petasan jenis sleng dor, gerobak pengangkut petasan, sebatang tongkat penulut api, sebuah timba dan satu botol besin.” Usai penggerebekan, semua tersangka pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Didik Hariyanto.(ras)

Sumber: