Diduga Tilep Uang Arisan Ratusan Juta, Warga Kembangsri Dilaporkan Polisi
Mojokerto, memorandum.co.id - Tarmiati alas Mia (44), warga Dusun Kembangsri, Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto oleh Jami'ah (53) warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sebab, diduga Tarmiati telah menggelapkan uang arisan. Kejadian itu bermula pada Kamis 8 April sekitar pukul 18.00 pada tahun 2020. Pelaku mendatangi korban dengan suaminya yang bernama Khusnul Zaini , untuk menawarkan ke pada korban untuk ikut arisan atau menabung pada pelaku.Dengan dijanjikan akan diberikan keuntungan sebesar lima persen. Untuk menyakinkan pelaku memberikan brosur yang berisi paket arisan yang sudah di tentukan dengan nominal dan pembayaran setiap Minggu.Dan uang arisan dapat diambil menjelang puasa atau Idulfitri 2021. Setelah korban tertarik bujuk rayuan maka menyerahkan uang arisan atau tabungan ke pada ketua kelompok yang ditunjuk oleh pelaku. Uang diambil oleh pelaku kepada ketua kelompok masing masing. Saat jatuh tempo uang tidak di berikan, dan para korban yang merasa mengikuti arisan berusaha mendatangi rumah pelaku. Tetapi pelaku tidak ada di tempat, dan dihubungi melalui telepon, HP pelaku tidak aktif. Karena merasa di tipu, para korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngoro dan dilanjutkan ke Polres Mojokerto. Kasatreskrim AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan para korban dan atas kejadian ini kerugian dari keseluruhan Rp 312.996.000. Barang bukti yang di sita berupa 14 lembar buku tabungan, tiga buku tulis catatan uang arisan, dan satu lembar brosur paket arisan." Saat ini Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ," tandas Andaru. (no)
Sumber: