Antisipasi Arus Balik, Polres Kediri Perketat Pos Perbatasan Hingga 24 April
Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri mulai mengantisipasi arus balik masyarakat pascaHari Raya Idul Fitri 1442 H. Bentuk antisipasi adanya arus balik oleh pemudik dengan melakukan pengetatan di Pos Penyekatan Kecamatan Kandangan dan Pos Pam Tiga Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Perlu diketahui, Pos Pam Mengkreng, Kecamatan Purwoasri merupakan jalur perbatasan penghubung antara Kediri, Jombang dan Nganjuk. Sementara di Pos Penyekatan Kandangan merupakan jalur Kediri menuju ke Batu, Malang. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, mulai tanggal 18 hingga 24 Mei mendatang masih ada pengetatan di pos perbatasan Kabupaten Kediri. Kebijakan jni sesuai dengan surat edaran dari Ademdum Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021, dan Permenhub no 13 tahun 2021. “Kami dari Polres Kediri tetap melaksanakan penyekatan secara selektif prioritas kepada para pengendara yang melintas di Pos Penyekatan Kandangan dan Pos Pengamanan Simpang Tiga Mengkreng sampai tanggal 24 Mei 2021,” ucap Lukman, Kamis (20/5/2021). Lukman mengungkapkan, petugas akan terus melakukan pemeriksaan bagi pengendara yang hendak keluar-masuk di Kabupaten Kediri. Petugas melakukan pemeriksaan berupa dokumen kesehatan dan surat tugas keperluan masuk di Kabupaten Kediri. Selain itu, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara acak dan melakukan pemeriksaan kepada pengendara dengan cara tes rapid antigen. “Mereka harus menunjukkan surat hasil lab negatif Covid-19 berdasarkan tes rapid antigen dan swab,” ungkap Kapolres Kediri. Lukman menambahkan, kebijakan pemberlakuan pengetatan ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Selain itu, petugas kepolisian juga akan mengawasi lokasi wisata di Kabupaten Kediri yang dibuka dalam tahapan uji coba. “Untuk tempat wisata kita akan perketat pengawasan. Jangan sampai ada Wisatawan yang berkerumun dan tak mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Kapolres Kediri.(Mis)
Sumber: