Penyelundup Sabu 4 Kg Jakarta-Bangkalan Ternyata Mantan Napi LP Cipinang

Penyelundup Sabu 4 Kg Jakarta-Bangkalan Ternyata Mantan Napi LP Cipinang

Surabaya, Memorandum.co.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Jakarta ke Bangkalan digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Dua tersangka, AR, warga Bangkalan dan BS, warga Palmerah Jakarta ditangkap di pintu Exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Dua tersangka ini mengirimkan sabu-sabu dengan berat 4.003,22 gram yang diambil dari HS (DPO) di Jakarta untuk dikirimkan menuju Bangkalan. Tersangka AR dan HS (DPO) ternyata sudah berkenalan di LP Cipinang saat menjalani hukuman bersama. “Setelah kami dalami bahwa tersangka AR mengambil narkotika jenis sabu dari temannya bernama HS di Jakarta. Sementara HS ini DPO. Mereka berdua berkenalan karena sama-sama menjalani hukuman dalam kasus narkotika di Lapas Cipinang,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kamis (20/5). Aris melanjutkan, tersangka AR dan HS (DPO) sama-sama keluar dari LP Cipinang setelah menjalani hukuman, kemudian tetap melanjutkan bisnis narkotika ini. “Tersangka AR mengantarkan sabu tergantung pesanan, jadi kalau ada orang pesan maka dia akan berangkat ke mana saja,” ucapnya. Dari pengakuan tersangka, mereka sebelumnya sudah pernah mengirimkan barang haram tersebut dari Jakarta menuju Madura yang diterima oleh FZ (DPO). “Tersangka AR mengakui bahwa sudah melakukan pengiriman sebelumnya, dalam pengiriman tersebut tersangka mendapat upah dua juta rupiah, namun untuk yang pengiriman kedua ini belum mendapat upah karena sudah tertangkap,” kata Aris. Sementara itu, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu FZ yang ada di Bangkalan dan HS yang masih berada di Jakarta. Dalam kasus ini, tersangka AR dan BS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mg4)

Sumber: