DPRD Surabaya: Pemkot Harus Tindak Tegas RHU Tak Patuh Pakta Integritas
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mengapresiasi langkah Pemkot yang membuka kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di masa pandemi Covid-19. "Ini selaras dan sesuai instruksi wali kota yaitu pelaku RHU harus menandatangi pakta intergritas. Di sisi lain, juga bertujuan untuk membangkitkan perekonomian dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya," ungkap Arif Fathoni, anggota Komisi A, Kamis (20/5/2021). Lebih lanjut dia menyampaikan, lampu hijau yang sudah dinyalakan oleh Pemkot ini sebaiknya benar-benar dijaga. Bahwa para pelaku industri hiburan harus berpegang teguh terhadap komitmen untuk menjaga protokol kesehatan sesuai pakta integritas. "Tentu kami juga akan melakukan kontrol pengawasan. Apakah RHU yang sudah menandatangi pakta intergritas menerapkan prorokol kesehatan secara ketat," tegas Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini. Fathoni berujar, jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran pakta intergritas tersebut, Pemkot Surabaya harus menindak tegas. Jika tidak, dinilainya akan tercipta klaster baru penularan Covid-19. “Intinya jangan sampai menciderai para pelaku industri hiburan lain yang sudah menerapkan prokes secara ketat, jadi ini harus benar-benar diperhatikan oleh para pelaku RHU di Surabaya,” ucapnya. Sebaliknya, jika pelaku RHU patuh pakta integritas, pihaknya meminta pemkot memberikan reward sebagai bentuk apresiasi. Karena menurutnya tak mudah untuk konsisten menjalankan protokol kesehatan. "Entah seperti apa mungkin misalnya bisa dengan pengurangan tarif pajak, insentif, dan lain sebagainya. Namun bagi pelanggar harus ditindak tegas dengan ditutup izin usahanya selamanya," pungkas Fathoni. (mg3)
Sumber: