Peniadaan Mudik, Pelayanan Kereta Api Berjalan Lancar
Probolinggo, Memorandum.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. "Selama periode 6-17 Mei 2021, melayani rata-rata 400 pelanggan per hari. Jumlah tersebut turun signifikan dibanding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April hingga 5 Mei, di mana KAI melayani rata-rata 1.200-an pelanggan jarak jauh per hari," kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, Rabu (19/05/2021). Broer Rizal mengatakan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. "Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," tandasnya. Menurutnya, selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 321 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai, Ada yang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku. Perjalanan masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. "Masa peniadaan mudik KAI Daop 9 Jember hanya mengoperasikan 3 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ucap Broer Rizal. Dikatakan Broer Rizal, aturan naik KA jarak jauh pasca peniadaan mudik dari tanggal 18-24 Mei 2021, KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh. Tujuh KA Jarak Jauh di Daop 9 kembali dioperasikan dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. "Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," tuturnya. Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 2 stasiun, yakni Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 4 stasiun, Stasiun Probolinggo, Jember, Kalisetail dan Ketapang. Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif, maupun didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiketnya akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan. "KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Broer Rizal.(mhd/yud)
Sumber: