Sidang TPPU Narkoba, JPU Hadirkan Ahli dari Bank Indonesia
Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 30 miliar hasil narkoba dengan terdakwa Handayani (52) digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia yaitu Muhammad Choirul. Dari pantauan jalannya sidang, ahli yang menjabat sebagai asisten direktur bank milik pemerintah tersebut memberikan pendapatnya seputar pengetahuannya terkait kegiatan pembelian valuta asing. Hingga berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung. Untuk diketahui, Handayani bin Pao Thien Tjiu (52) didakwa menampung dan mencuci uang hasil penjualan narkoba jaringan Cristian Jaya Kusuma alias Sancai sebesar lebih kurang Rp. 30 miliar. Uang milik bandar narkoba kelas kakap asal Kalimantan itu ditampung di perusahaan Money Changer bernama PT. Multindo Putra Perkasa milik Handayani. Modusnya, Sancai memerintahkan jaringannya untuk membuka beberapa rekening sebagai transit uang hasil penjualan narkoba. Kini Sancai telah mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah Pengadilan Negeri Semarang menghukum Cristian 5 tahun penjara karena terbukti mencuci uang hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Tak hanya itu, Sancai juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018. (mg5)
Sumber: