Tinjau Layanan Terintegrasi, Wali Kota Surabaya: Urus Adminduk Cukup di Kecamatan

Tinjau Layanan Terintegrasi, Wali Kota Surabaya: Urus Adminduk Cukup di Kecamatan

Surabaya, memorandum.co.id - Pelayanan terintegrasi administrasi kependudukan (adminduk) mulai digelar di kecamatan. Seperti Rabu (19/5/2021), layanan ini digelar di kantor Kecamatan Tambaksari. Warga yang mengurus adminduk pun lebih mudah dan cepat, sebab di pelayanan integrasi ini sudah ada petugas Dispendukcapil dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sehingga langsung jadi. Pelayanan integrasi ini langsung ditinjau Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan pimpinan DPRD Surabaya. Seperti Reni Astuti dan Laila Mufidah. Selain itu juga dihadiri unsur Komisi A DPRD Surabaya. "Salah satu yang pernah saya sampaikan bahwa pelayanan publik berhenti kelurahan. Awalnya sidang di Dispendukcapil lalu kecamatan untuk mendekatkan ke masyarakat agar tidak jauh," ujar Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi. Lanjut Cak Eri, contohnya akta kematian tahun 1985. Di pengadilan sidang tidak bisa sekali, setelah selesai ke Dispendukcapil. Kalau ganti nama, urus KK dan KTP di Siola bisa sampai dua tahun baru selesai. "Ini berkat support beliau (pengadilan negeri, DPRD) satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan ini terbukti. Saya tidak bisa mengatakan apa-apa. Apa yang terbaik untuk Surabaya karena beliau-beliau yang hebat. Selanjutnya di Pengadilan Agama," pungkas Cak Eri. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil ini. "Inovasi pertama di Jatim dan di Jatim belum ada," tegas Reni. Reni menambahkan, persoalan di lapangan yang sering muncul terkait adminduk yaitu akta kematian dan kesalahan nama di akta kelahiran "Kalau akta meninggalnya baru lebih mudah, tapi yang lama harus bolak-balik dan membutuhkan waktu. Dan ini menjadi solusi," jelasnya. Dirinya juga memberikan masukan kepada Pemkot, bahwa bagi warga miskin dan masuk dalam daftar MBR agar biaya ditanggung oleh Pemkot. "Selain kemudahan layanan tapi faktor pembiayaan ditanggung oleh Pemkot," pungkas Reni. Sedangkan, Edwin Junaedi, warga Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak mengatakan, begitu persyaratan sudah lengkap baru disidangkan. "Lah ini yang luar biasa waktu sidang, begitu dicocokkan dengan yang asli, selesai sidang saksi ditanya terus selesai dan langsung keluar. Sudah ada aktanya. Sidangnya gak sampai 5 menit, cepet banget," singkat Edwin. (fer)

Sumber: