Polemik Surat Ijo, DPRD Surabaya Tunggu Surat Tertulis Pemkot Sebelum Raperda Disahkan
Surabaya, memorandum.co.id - Persoalan Surat Ijo masih menjadi perhatian tak berkesudahan di Kota Pahlawan. Terbaru, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dikatakan oleh pimpinan rapat paripurna Reni Astuti, telah menyampaikan pandangannya terkait Raperda tentang Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. "Pak Wawali kemarin menyampaikan di rapat paripurna, bahwa akan menghapus retribusi IPT atau Surat Ijo, untuk itu kami menunggu ketegasan dari Pemkot Surabaya berkaitan dengan ini," ujar Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Selasa (18/5/2021). Namun saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wawali Armuji mengatakan, keputusan menghapus tidaknya retribusi Surat Ijo masih menunggu perintah dari pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. "Penghapusan itu (berdasarkan) dari beberapa opsi yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Rencana penghapusan belum turun masih digodok di ATR/BPN pusat," ujar Armuji. Menanggapi itu, DPRD Surabaya menilai apa yang disampaikan pemkot tidak sesuai seperti di rapat paripurna. Pihaknya pun akan menanti keputusan pemkot jadi atau tidaknya menghapus retribusi Surat Ijo di dalam Raperda. "Yang saya tangkap, apa yang disampaikan Pak Wawali kemarin akan segera ditindaklanjuti oleh pemkot dengan melakukan langkah administrasi seperti mengirim surat ke dewan yang isinya menghapuskan IPT/Surat Ijo sebagai obyek retribusi," jelas Reni. Lanjut legislator dari Fraksi PKS ini, prinsipnya dewan tidak akan menghalangi upaya penghapusan itu. Hanya saja, dewan menunggu surat pemkot sebagai bentuk ketegasan sikap. Pasalnya, rapat paripurna pengesahan Raperda rencananya akan digelar pada pekan ini. "Mungkin hari Kamis, kecuali kalau pemkot meminta agar pengesahan Raperda jangan diputuskan dulu, menunggu pusat terkait IPT ini, tetapi kan pemkot tidak mengatakan begitu justru menyetujui Raperda ini untuk diputuskan," ungkapnya. Sebagai pimpinan rapat paripurna, Reni Astuti menilai surat ini perlu untuk menjadi bahan pertimbangan anggota dewan di dalam Badan Musyawarah. Raperda menjadi perda merupakan keputusan persetujuan bersama antara pemkot dan DPRD. "Sebenarnya kami menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Pak Wawali saja. Sehingga kami menunggu surat tertulis terkait tetap atau tidaknya retribusi Surat Ijo ini," pungkas Reni. (mg3)
Sumber: