Hakim Tolak Eksepsi Imam Santoso Kasus Jual-Beli Kayu
Surabaya, Memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Imam Santoso atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa atas kasus dugaan penggelapan uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar. "Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim I Ketut Tirta saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Sari 2, PN Surabaya, Senin (17/5). Dalam pertimbangannya, majelis menilai nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak beralasan hukum. Sebab, surat dakwaan JPU dinilai sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP serta telah memasuki pokok perkara. "Oleh sebab itu, majelis hakim dengan ini memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada persidangan selanjutnya," imbuhnya. Adapun dalam kasus tersebut Imam Santoso didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu milik korban Willyanto Wijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP. Diketahui, dalam perkara ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu. Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. (mg5)
Sumber: