Pemudik di Tulungagung Dirapid Antigen dan Diputar Balik
Tulungagung, memorandum.co.id -Penyekatan pemudik di perbatasan Kabupaten Tulungagung dengan wilayah sekitarnya, terutama dari wilayah Kabupaten Kediri terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Pengetatan ini mewajibkan pemudik untuk menjalani rapid antigen saat melintasi Pos Penyekatan Kecamatan Ngantru Tulungagung. "Kita pantau kendaraan dengan plat AG dan S yang di luar rayon aglomerasi. Kemudian pengemudinya kita lakukan pemeriksaan rapid antigen, sesuai perintah pimpinan," ujar Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, Minggu (16/5/2021). Sampai saat ini, lanjut Bayu, masih belum ada pengemudi dari luar kota yang terkonfirmasi Covid-19, mereka dalam kondisi non reaktif. Setelah dilakukan pemeriksaan rapid, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan tujuan pengemudi tersebut masuk ke wilayah Tulungagung. Sama seperti aturan sebelumnya, jika tidak ditemukan surat ijin bepergian untuk tugas sesuai dengan instansinya, atau tidak memiliki syarat lain seperti mengantarkan keluarga yang sakit maupun mendampingi keluarga yang akan melahirkan, maka yang bersangkutan akan dipaksa untuk putar balik. "Tetap aturannya. Bagi pemudik yang tidak bisa menunjukkan urgensinya akan kita putar balik ke daerah asal. Kemarin ada 48 sepeda motor, 35 mobil pribadi, 1 bus dan 3 mobil barang yang kita periksa. Hasilnya 1 sepeda motor kita minta putar balik dan 1 mobil juga kita minta putar balik," jelasnya. Bayu menegaskan, potensi pelanggaran lain yang juga menjadi sasarannya adalah penggunaan travel gelap untuk mengangkut pemudik dari luar kota. Namun sejuah ini belum ada temuan pengguna travel gelap yang memaksa mengangkut penumpang untuk perjalanan mudik. "Sampai saat ini pelanggaran travel gelap masih nihil," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: