18 Napi Rutan Medaeng Jalani Asimilasi di Rumah

18 Napi Rutan Medaeng Jalani Asimilasi di Rumah

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Sebanyak 18 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya menjalani asimilasi di rumah menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H, Selasa (11/5). Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Sukarna mengatakan, ke-18 narapidana yang yang menjalani asimilasi di rumah hari ini telah sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. "Program ini sejalan dengan program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Dari 18 orang menjalani asimilasi di rumah dan 2 orang bebas murni," ujar Sukarna. Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Hendrajati merasakan kebahagian atas beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan asimilasi tersebut. "Pastinya beberapa WBP tersebut akan menjalani sisa pidananya di rumah, sehingga WBP tersebut juga dapat menjalani Hari Raya Idulfitri bersama keluarga tercinta di rumah," ujar Hendrajati. Menurutnya, ini adalah kebahagiaan berkumpul bersama keluarga tercinta tepat pada saat Hari Raya Idul Fitri yang sudah di nantikan oleh seluruh umat muslim "Semoga WBP yang menjalani asimilasi di rumah mendapat nilai-nilai positif terutama saat berkumpul dengan keluarga tercinta," pungkasnya. (mik)

Sumber: