Ratusan Botol Miras Disita dari 4 Warkop Karaoke di Tulungagung
Petugas sita beer sebagai barang bukti.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Satreskoba Polres Tulungagung dan TNI, menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi karaoke pada Jumat 23 Agustus 2024, malam.
Setidaknya, 4 warung kopi karaoke yang ada di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol dan Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru dirazia petugas.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Bersama Bea Cukai TMP C Blitar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Razia dimulai pukul 21.00 WIB sampai selesai. Dari 3 warkop karaoke di Desa Junjung, petugas gabungan menemukan ratusan botol miras siap edar. Sedangkan dari lokasi di Desa Majan, petugas mendapati satu warung kopi karaoke belum mengurus ijin operasionalnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno.
"Ada 4 lokasi yang kita sasar. Ada (miras) yang kita temukan masih dalam krat, namun ada juga yang sudah dilepas dari kratnya dan siap diedarkan. Sekarang barangnya sudah diamankan petugas," ujarnya.
BACA JUGA:Bujuk Bocil Minum Miras, Dua Perempuan Tulungagung Berurusan dengan Polisi
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Miras Ribuan Botol di Tulungagung Dimusnahkan
Sumarno mengatakan, ratusan miras itu justru ditemukan dari warung kopi karaoke yang memasang larangan peredaran miras.
"Sebenarnya mereka sudah tau kalau dilarang mengedarkan, namun mereka membandel," jelasnya.
Dengan adanya temuan ini, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pemilik dan pengelola warung kopi karaoke tersebut.
BACA JUGA:Pembuat Miras Sumberdadi Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Siap Perangi Peredaran Miras dan Narkoba
Senin depan mereka diundang hadir ke Kantor Satpol PP Tulungagung, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Sumber: