Pemkab Jombang Larang Takbir Keliling

Pemkab Jombang Larang Takbir Keliling

Jombang, memorandum.co.id -- Takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di Kabupaten Jombang dilarang. Pelarangan dilakukan oleh Pemkab Jombang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 451/3685/415.10.1.2/2021. Dan juga dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jombang, Camat se Kabupaten Jombang, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang dan beberapa Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Jombang pada 10 Mei 2021. Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menjelaskan, sesuai SE Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Mei 2021 dan SE Bupati Jombang, tentang penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang, bahwa takbir keliling dilarang. "Takbiran dapat dilakukan secara terbatas di masjid maupun musala. Peserta takbiran ini, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, tetap memakai masker dan menghindari kerumunan," jelasnya dalam konferensi pers di Pendapa Kabupaten Jombang, Selasa (11/5/2021) siang. Bupati menerangkan, dalam pelaksanaan Salat Id juga masih tetap berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Sebagaimana diatur dalam PPKM Skala Mikro. Tetap sebagai pegangan untuk zonasi pelaksanaan Salat Idulfitri. "Jadi, kalau zonanya itu zona orange di RT itu, dapat melaksanakan Salat Idulfitri di masjid atau musala dengan kapasitas jamaah yang hadir tidak melebihi 15 persen. Untuk zona kuning dan hijau, daoat melaksanakan dengan kapasitas jamaah 50 persen. Jadi tetap pakai zonasi," terangnya. Dengan zonasi PPKM Skala Mikro dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H, diharapkan kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mudah melakukan pemetaan, sehingga Salat Id tidak terpusat pada satu tempat. "Jadi camat dengan forkopimcam, yaitu dengan Kapolsek dan Danramil supaya juga memantau sampai tiga pilar di desa. Sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, tiga pilar mengecek tempat yang akan digunakan salat," ujar Bupati Jombang. "Kami juga telah menganjurkan kepada seluruh camat, bahwa nanti Salat Id-nya di wilayah kerja masing-masing," tukasnya. Sementara itu terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli juga menerangkan, kalau takbir keliling pada malam lebaran di Kabupaten Jombang dilarang. Hal ini untuk mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19. "Larangannya sudah tercantum dalam Instruksi Bupati Jombang tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid maupun musala dengan mematuhi dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19," pungkasnya. (yus)

Sumber: