Istri Hilang, Laporkan Ketua RT ke Polisi

Istri Hilang, Laporkan Ketua RT ke Polisi

BOJONEGORO- Seorang warga Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Nur Wahyudi (37), melaporkan ketua RT berinisial AF ke polisi, Senin (9/7). Laporan tersebut atas dugaan pemalsuan data syarat untuk keperluan pindah tempat yang dilakukan oleh terlapor. Kronologi kejadian menurut pelapor Nur Wahyudi, pada tahun 2017 lalu ia berangkat bekerja ke Jakarta dan berpamitan kepada istrinya bernama Santi (31), dan anaknya. Selang 3 bulan, saat Nurwahyudi pulang ke rumah, mendapati istrinya tidak ada, pergi entah kemana, meninggalkan anaknya di rumah orang tua Nur Wahyudi. "Kata ibu, dia pamit jenguk orang tua di Cianjur Jawa Barat, selanjutnya saya susul, ternyata tidak ada di rumah orang tuanya," kata Nur Wahyudi. Kemudian, ia pulang dan menyelidiki keberadaan istrinya hingga dua tahun lebih tidak terdeteksi. Kemudian pada tahun 2019 saat pemilu, anehnya yang mendapatkan undangan untuk mencoblos dari KPU hanya Nur Wahyudi. Sedangkan istrinya, Santi tidak dapat undangan. Padahal jika dilihat dalam kartu keluarga (KK), nama istrinya masih tertera di dalamnya. Nur Wahyudi kemudian menanyakan hal itu ke kantor desa, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Malah seorang perangkat menawarinya jasa pembuatan surat petok cerai dengan biaya Rp 1,5 juta. Tidak pantang menyerah, Nur Wahyudi berangkat ke kantor kecamatan. Namun, dirinya setengah kaget, saat mengetahui ada surat pindah tempat yang diajukan istrinya. Padahal, beberapa data kependudukan keluarga  masih dibawa Nur Wahyudi. "Di dalam kartu keluarga (KK), nama istri saya (Santi.red) masih ada dan tidak dicoret karena tidak pernah berpindah tempat.  Tapi, nama istri saya pada data kecamatan sudah dicoret. Itu artinya sudah pindah tempat tinggal, padahal pada keterangan pindah itu masih berstatus istri sah saya. Tapi saya tidak diberitahu saat proses pindah," ujar Nur Wahyudi. Ia pun mendatangi salah satu ketua RW setempat bernama Abdul Aziz, yang kabarnya bisa membantu pengurusan pindah tempat. Dari sana ia menemukan sejumlah kejanggalan dan kecurigaan mengarah kepada salah satu ketua RT, bernisial AF. Singkat cerita, Santi yang merupakan istri Nur Wahyudi sempat pulang ke rumah pada bulan April tahun 2018 lalu, bersama adik ipar dari  ketua RT berinisial AF. Tapi, saat itu Santi tidak mengatakan apapun. "Saya malah diancam oleh saudara ketua RT itu, katanya orang hukum, dan mengatakan kalau Santi sudah bukan istri saya," terangnya. Kekesalan Nur Wahyudi pun memuncak, hingga akhirnya ia memutuskan memilih jalur hukum dan melaporkan masalah ini ke Polres Bojonegoro. Sementara itu, Kanit Pidum, Satreskrim Polres Bojonegoro, Aiptu Sena Susanto membenarkan adanya laporan itu. Namun, pihaknya enggan berkomentar. (top/har/mik)

Sumber: