Pakar Hukum Perdata: Harusnya Pemerintah Menahan Diri Tidak Mendatangkan WNA saat Larangan Mudik

Pakar Hukum Perdata: Harusnya Pemerintah Menahan Diri Tidak Mendatangkan WNA saat Larangan Mudik

Lumajang, memorandum.co.id - Kedatangan ratusan warga negara asing (WNA) ke Indonesia di tengah larangan mudik menjadi perbincangan khalayak umum. Banyak orang yang tidak terima akan hal itu, sementara masyarakat dipaksa mengikuti kebijakan larangan mudik. Meski pemerintah berpendapat bahwa kedatangan WNA sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Tak ayal hal tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat awam. Menanggapi hal itu, pakar hukum perdata sekaligus dosen Universitas Lumajang Dr Ratnaningsih SH MH menilai, harusnya pemerintah menahan diri untuk tidak mendatangkan WNA dulu pada saat larangan mudik karena hal itu berindikasi bisa menyebabkan terjadinya kecemburuan sosial di masyarakat. "Menurut pemikiran saya, semestinya hal ini bisa ditunda seusai larangan mudik agar tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Ratna. Ratna menyampaikan, kenapa hal ini bisa menjadi ramai diperbincangkan karena disatu sisi WNI dilarang untuk mudik sementara disisi lain beberapa WNA boleh masuk dengan alasan untuk proyek stategis nasional. "Ini terasa tidak adil bagi masyarakat pada saat kita semua menahan diri untuk patuh tidak mudik. Menurut kacamata pemikiran saya, harusnya WNA yang diizinkan masuk kalau itu ada kaitannya dengan misal tenaga ahli kesehatan atau menjalankan kegiatan yang bersifat urgent untuk kemanusiaan, atau jika itu diplomat yang berkunjung karena mereka memang memiliki hak istimewa," ujarnya. Ratna merasa, meskipun para WNA tersebut sudah diperiksa secara kesehatan, tetap saja kedatangan mereka terasa tidak adil bagi masyarakat. Mungkin hal itu yang menyebabkan masyarakat menjadi tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah. "Ya jelas tidak patuh, tapi tidak bisa disimpulkan ini bentuk protes karena tidak semua masyarakat tahu dan mengerti kalau ada WNA yang diizinkan masuk, kecuali mereka yang nekat mudik memang karena alasan kenapa WNA boleh masuk ke Indonesia," tuturnya. Menurut Ratna, salah satu faktor yang menyebabkan banyak masyarakat yang nekat mudik yakni karena kurang pekanya pemerintah. "Itulah kurang pekanya pemerintah. Membuat masyarakat merasa ada ketidakadilan sehingga masyarakat acuh terhadap kebijakan larangan mudik. Se-urgent apa sih proyek strategis nasional, apa gak bisa ditunda hingga masa larangan mudik berakhir," ungkapnya. Ratna mengimbau kepada masyarakat supaya tetap patuhi larangan mudik karena itu untuk mencegah klaster baru Covid-19 demi kesehatan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat. "Meskipun ini saya ada sedikit kurang setuju dengan kebijakan pemerintah, tetapi saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi larangan mudik. Agar masyarakat paham bahwa kesehatan adalah harta paling berharga yang patut kita jaga utamanya pada masa pandemi sekarang ini," pungkas Ratna. (fai/ani/fer)

Sumber: