Perkara Investasi Tambang Nikel di Sultra, Banding Jaksa Ditangguhkan Hakim PT

Perkara Investasi Tambang Nikel di Sultra, Banding Jaksa Ditangguhkan Hakim PT

Surabaya, memorandum.co.id - Banding jaksa penuntut umum (JPU) Darwis terhadap putusan sela terdakwa Venansius Niek Widodo ditangguhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Banding tersebut dilakukan oleh JPU setelah majelis hakim Pengadilan Negrei (PN) Surabaya menerima nota keberatan (eksepsi) terdakwa dalam perkara tipu gelap investasi tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dikutip dari laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, dalam amar putusan majelis hakim PT yang diketuai Prim Fahrur Rozi SH MH disebutkan bahwa berkas perkara terdakwa dikembalikan ke JPU. "Menerima permintaan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 2482/Pid.B/2020/ PN.Sby., tanggal 14 Desember 2020, sekadar mengenai ditambahkannya kalimat “Kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum” terhadap amar putusan “Mengembalikan berkas perkara No 2482/Pid.B/2020/PN.Sby. atas nama terdakwa Venansius Niek Widodo”, yang selengkapnya sebagai berikut : Mengabulkan keberatan/Eksepsi terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk sebagian; Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Mengembalikan berkas perkara Nomor 2482/Pid.B/2020/PN.Sby atas nama terdakwa Venansius Niek Widodo kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara kepada Negara dalam kedua tingkat peradilan," bunyi amar putusan banding dengan nomor 154/PID/2021/PT SBY tertanggal 25 Maret 2021. Saat dikonfirmasi, JPU Darwis mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, perlawanan (verzet) jaksa ditolak. Karena, masih ada perkara perdata yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Harus menunggu putusan perkara perdatanya dulu, baru perkara pidananya dapat diperiksa," tutur Darwis saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021). Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2016 terdakwa menawarkan kerja sama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp 80 ribu per tonnya. Karena percaya dan tertarik kemudian saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia bekerjasama membeli nikel tersebut bersama-sama dengan terdakwa dan mentransfer terdakwa Rp 42.862.500.000,-. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer Rp 27.037.500.000. Pada awalnya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerja sama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi tersebut dan terdakwa susah untuk dihubungi, kemudian saksi mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa tetapi pihak bank menolaknya karena tidak ada dananya. (mg-5/fer)

Sumber: