Sayangi Diri dan Keluarga, Kapolres Bojonegoro Imbau Masyarakat Tak Mudik
Bojonegoro, memorandum.co.id - Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakt sehingga Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2921 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H. Menyikapi Surat Edaran tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudik Lebaran untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro. “Diimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro maupun luar kota Bojonegoro untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Dikarenakan masih mewabahnya Covid-19 di Indonesia, dengan tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Bojonegoro kepada awak media di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (8/5/2021). Menurut AKBP EG Pandia, dengan dimulainya Operasi Ketupat 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021 yang difokuskan pelarangan mudik Lebaran 1442 H. Dimulainya Operasi Ketupat pihaknya sudah puluhan kendaraan yang nekat melakukan mudik Lebaran terpaksa diputar balik di Pos Penyekatan Padangan perbatasan dengan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. “Apabila di lapangan diketemukan pelanggaran sebagaimana yang sudah di atur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, maka petugas gabungan yang ada di Pos Penyekatan tidak akan segan-segan untuk memutar balik kendaraan pemudik,” tandas EG Pandia. Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini, mengingat situasi pandemi Covid-19. “Lebih baik silaturahmi menggunakan media komunikasi smartphone atau media sosial lainnya. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta sayangi diri dan sayangi keluarga kita dari penyebaran virus Covid-19,” tutupnya. (top/har)
Sumber: