Bobol Rumah Kosong Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bobol Rumah Kosong Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id  - Joko Hariyanto dituntut 2,5 tahun penjara. Pria 40 tahun ini terbukti menguras barang-barang di rumah kosong yang ditinggal penghuninya. T erdakwa beraksi sendiri saat membobol rumah kosong di Perumahan Babatan Pratama, Wiyung pada 14 Februari lalu. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Sisca di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/5/2021). Joko masuk ke rumah milik Reza Triyono pada pukul 13.30. Dia sebelumnya berkeliling mengemudikan  mobil Daihatsu Xenia untuk mencari sasaran. Setelah memastikan rumah kosong, dia masuk dengan memanjat pagar. Selanjutnya masuk rumah lewat jendela. "Dengan mencongkel menggunakan kunci pas yang salah satu ujungnya telah dipipihkan," kata jaksa Sisca. Dia berhasil masuk ke dalam kamar. Barang-barang seperti BPKB mobil Nissan X-Trail, BPKB Yamaha N-Max, tiga paspor, buku tabungan, kartu kredit, empat gelang emas, sepasang cincin kawin, jam tangan dan uang Rp 4 juta dia ambil. Joko keluar dari jendela dan masuk ke mobil. Barang-barang itu dibawa ke rumahnya di Driyorejo, Gresik, untuk dijual. Reza mengetahui rumahnya sudah berantakan dan barang-barang ada yang hilang saat pulang ke rumahnya beberapa jam kemudian. Tetangganya Lie Yuniati yang tahu Joko melompat pagar dan kabur. Joko tidak sekali ini mencuri. Dia residivis yang pernah mencuri rumah kosong pada 2014. Joko mengaku menyesal dan memohon hukumannya diringankan. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya tahu rumah kosong karena lampu terasnya menyala pada siang hari. Saya menyesal," katanya. (mg-5/fer)

Sumber: