378 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2021
Lumajang, memorandum.co.id - Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang yang merupakan narapidana dari berbagai perkara diusulkan datanya ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi Lebaran 2021. Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang, Endra Suwartono mengatakan, sebanyak 378 warga binaan Lapas Lumajang yang diajukan untuk mendapat remisi lebaran. Mereka dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan substansi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam aturan yang berlaku," kata Endra, Kamis (6/5/2021). Endra menjelaskan, dari 378 orang yang diusulkan, kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, mengingat ada beberapa berkas yang belum inkrah dan mereka nantinya akan mendapat remisi yang berbeda-beda. "Dari jumlah yang diusulkan itu, kemungkinan bisa bertambah karena ada beberapa berkas yang belum inkrah jadi bisa menyusul. Mereka nantinya akan mendapat masa remisi yang berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," jelasnya. Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pusat yang biasanya turun pada H-1 lebaran dan akan diumumkan pada hari H lebaran usai Sholat Ied. "Kami tinggal menunggu SK, kemungkinan akan turun H-1 lebaran. Pemberitahuan remisi nantinya akan diumumkan setelah menjalankan sholat ied lalu akan kami tempel di setiap blok agar warga binaan saling tahu siapa saja dan berapa lama masa remisi mereka," pungkasnya.(Fai)
Sumber: